Sabtu, 14 Mei 2011

Kesan dan Pesan Selama Mengikuti Mata Kuliah Softskill "Etika dan Profesionalisme TSI"

.
Kesan :

Pada awalnya agak sulit memang menjabarkan kesan apa yang saya peroleh selama mengikuti mata kuliah ini. Sebab tidak semua kesan yang saya peroleh dapat diungkapkan kata per kata, kalimat per kalimat dalam postingan ini.

- Yang pasti selama mengikuti mata kuliah ini saya mendapatkan banyak tambahan ilmu yang bermanfaat mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Etika dan Profesionalisme TSI. Tugas yang diberikan oleh dosen selama satu semester ini menurut saya cukup variatif. Dari yang mudah untuk dimengerti sampai yang sulit saya mengerti tetapi pada akhirnya saya dapat memahami tugas yang dimaksud.

Selama semester ini saya merasakan tugas yang diberikan oleh dosen sangat tidak membebani mahasiswa dikarenakan setiap tugas yang kami dapat dan posting, secara keseluruhan selalu diterima dengan baik walaupun dengan catatan apabila tugas yang diposting bersumber dari orang lain maka dianjurkan mencantumkan dari mana sumber didapat. Disinilah salah satu pelajaran yang saya dapat, bahwa kita dingatkan untuk selalu menghargai karya cipta atau kreasi/kreatifitas si pembuat.

Itu saja mungkin kesan yang bisa saya ceritakan...kebanyakan nanti malah ngawur, makin panjang biasanya makin ngaco...(bisa2 ketawa ampe guling2)


Pesan :

- Pesan saya untuk ibu, tetap pertahankan cara mengajar ibu selama ini. (Khususnya dalam memberikan hukuman bagi yang telat masuk kelas, agar mereka yang telat dapat menghargai waktu)

- Saya berharap kedepannya ibu memberikan tugas dimana mahasiswanya dilatih untuk membuat postingan sendiri sesuai dengan pendapatnya masing-masing. (Sehingga bisa dilihat sejauh mana mahasiswa memahami tugas yang ibu berikan)

- Semoga nilai untuk mata kuliah ini bisa dapat yang terbaik. (Amin)

Selebihnya Terima Kasih buat Bu Rifki yang telah membimbing dan mengajarkan kami dengan penuh kesabaran.

====

Nb: Agar diperhatikan kedepannya untuk kampus mengenai masalah studentsite yang selalu down saat kami akan mem-posting tugas.

Prosedur dan Persyaratan Ambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi IT

.
Untuk ambil ujian sertifikasi ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik itu lembaga yang memberikan sertifikasi, personel yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi dan calon yang ingin mendapatkan sertifikasi profesi (dibidang IT). Dibawah ini penulis akan memberikan gambaran prosedur dan persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk mengambil sertifikasi (untuk profesi IT).


1. Persyaratan untuk LSP

1.1 Lembaga sertifikasi

1.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

1.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.

1.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.


1.2 Struktur organisasi

1.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :

a) independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang layak;
b) bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
c) mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:

1) evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
2) perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.
3) keputusan sertifikasi,
4) penerapan kebijakan dan prosedurnya
5) keuangan lembaga sertifikasi, dan
6) pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.

d) memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum

1.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi, tanpa adanya pihak yang mendominasi.

1.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

1.2.4 LSP harus:

a) memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
b) memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c) menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.

1.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.

1.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa
banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

1.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab manajemen.

1.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi

1.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut. CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

1.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.

1.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus mempertimbangkan pendapat komite skema.

1.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.

1.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.

1.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan, kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.

1.4 Sistem manajemen

1.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.

1.4.2 LSP harus menjamin bahwa:

a) sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
b) sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.

1.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.

1.5 Subkontrak

1.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.

1.5.2 LSP harus:

a) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau pencabutan sertifikasi.
b) menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat dikompromikan.
c) memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang didokumentasikan.

1.6 Rekaman

1.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan, laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.

1.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.

1.7 Kerahasiaan

LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.

1.8 Keamanan

Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.


2. Persyaratan untuk personil permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi

2.1 Umum

2.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

2.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan kenetralannya.

2.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.

2.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil. Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:

a) nama dan alamat;
b) organisasi dan jabatannya;
c) pendidikan, jenis dan status personil;
d) pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;
e) tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
f) penilaian kinerja;
g) tanggal pemuktakhiran rekaman
h) tanggal pemutakhiran rekaman

2.2 Persyaratan Asesor Kompetensi

2.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku dan dokumen relevan lainnya. Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:

a) mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
d) mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian, dan
e) bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif.

2.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon, LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak dikompromikan (lihat 1.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.

3. Proses sertifikasi

3.1 Permohonan

3.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik profesi (lihat 3.6.2).

3.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta sertifikasi dan mencakup:

a) lingkup sertifikasi yang diajukan;
b) pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c) rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
d) informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.

3.2 Evaluasi

3.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:

a) LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
b) LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities) lainnya;
c) pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.

3.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.

3.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.

3.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.

3.3 Keputusan sertifikasi

3.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.

3.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.

3.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:

a) nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
b) nama lembaga sertifikasi;
c) acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam sertifikasi;
d) ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
e) tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

3.4 Survailen

3.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan.

3.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel yang disertifikasi.

3.5 Sertifikasi ulang

3.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.

3.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi.

3.6 Penggunaan sertifikat

3.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:

a) memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
b) menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
c) tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d) menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan
e) tidak menyalahgunakan sertifikat.

3.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.


Sumber:
[1]

Lembaga-lembaga yang melakukan Sertifikasi di Bidang IT

.
Persaingan kompetensi sumber daya manusia di era globalisasi semakin tajam menyebabkan perlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia setempat yang diakui memiliki kompetensi di bidangnya masing masing untuk menghindari marginalisasi tenaga kerja lokal.
Mengantisipasi hal tersebut maka dibentuklah suatu lembaga-lembaga yang menangani urusan sertifikasi profesi (khususnya di bidang IT). Lembaga-lembaga apa saja itu ?? Simak penjelasannya dibawah ini:


- LSP-Telematika

LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.

Keuntungan Sertifikasi di LSP-Telematika

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.

Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.


- LSP-TIK

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.

Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle

Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :

1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING

Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
• PRACTICAL PROGRAMMER
• JUNIOR PROGRAMMER
• PROGRAMMER
• SENIOR PROGRAMMER
• ANALYST PROGRAMMER
• JUNIOR WEB PROGRAMMER
• WEB PROGRAMMER
• WEB MASTER
• JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
• DATABASE PROGRAMMER
• SENIOR DATABASE PROGRAMMER
• JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
• MULTIMEDIA PROGRAMMER
• QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING

Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :
• TECHNICAL SUPPORT
• JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
• NETWORK ADMINISTRATOR
• SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
• JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
• SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN

Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
• ACCOUNTAN
• ADMINISTRASI
• BASIC HELP DESK
• HELP DESK
• PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE

Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
• Basic.
• Advance.
• Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).

KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS

Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
• DESAINNER
• KARTUNIS
• LAYOUTER
• EDITOR
• PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA

Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
• ANIMATOR
• TV PRODUSER
• KAMERAMEN
• PEMBUAT NASKAH FILM
• DUBBER
• DLL


Sumber:
[1]...[2]

Berbagai Jenis Profesi Untuk Administrasi, Maintenance, Manajemen dan Audit

.
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang teknologi informasi. Posisinya pun sangat bervariasi, tergantung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Untuk profesi yang didalamnya memiliki tugas dan peranan seperti administrasi, maintenance, manajemen dan audit memang sulit menspesialisasikan satu per satu. Tetapi ada beberapa jenis profesi dibidang teknologi informasi yang mencakup ke semua itu. Berikut akan dijabarkan profesi apa saja itu??


Network Administrator

• Maintain dan perawatan jaringan LAN.
• Archive data.
• Maintain dan perawatan komputer.

Job description dari Network Administrator ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi dan maintenance.


Network Engineer

• Maintenance LAN dan Koneksi Internet
• Maintenance hardware
• Maintenance database dan file
• Help Desk
• Inventory

Job description dari Network Engineer ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance dan manajemen.


Network and Computer Systems Administrators

• Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
• Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
• Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
• Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
• Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
• Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
• Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
• Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
• Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
• Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

Job description dari Network and Computer Systems Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, dan manajemen.


Network Systems and Data Communications Analysts

• Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
• Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
• Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
• Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
• Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
• Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
• Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
• Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
• Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

Job description dari Network Systems and Data Communications Analysts ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance, manajemen, dan audit.


Web Administrators

• Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
• Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
• Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
• Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
• Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
• Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
• Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
• Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
• Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
• Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

Job description dari Web Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, manajemen, dan audit.


Dari berbagai jenis profesi/pekerjaan seperti di atas, memang secara keseluruhan rata-rata profesi tersebut pasti berkenaan dengan keempat lingkup yaitu: Administrasi, Maintenance, Manajemen, dan Audit. Kesimpulannya bahwa setiap profesi/pekerjaan dibidang teknologi informasi tidak terlepas dari keempat lingkup tersebut.

Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability dalam Teknologi Informasi

.
Berbicara mengenai keamanan dalam teknologi informasi (TI) biasannya tidak terlepas dari 3 prinsip, yaitu integrity, confidentiality, dan availability. Ketiga aspek keamanan ini sering disingkat menjadi CIA. Berikut penjelasan lebih detailnya mengenai 3 prinsip tersebut.


Confidentiality

Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.

Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.

Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau system transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.

Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.


Integrity

Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.

Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.


Availability

Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya. Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari bencana alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan Disaster Recovery Center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (Disaster Recovery Plan).



Sumber:
[1]

Jumat, 06 Mei 2011

Contoh Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

.
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Contoh draft kontrak kerja:


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : ARDI SETIAWAN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 6 Mei 2011


 PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                                                       TEKNISI



 ARDI SETIAWAN                                                                             MUHAMMAD ZIDNI ILMAN

Senin, 02 Mei 2011

Jenis-jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain

.
Pada dasarnya IT Job yang ada pada berbagai negara kurang lebihnya sama seperti di Indonesia namun disesuikan dengan kebutuhan dari perusahaan di negara tersebut. Berikut ini beberapa model atau jenis profesi IT di beberapa negara.

Model SRIG-PS – SEARCC

South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.

Salah satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation). SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :












Pembagian Job Menurut Model SEARCC SRIG-PS

Jenis pekerjaan dari model ini yang juga merupakan jenis-jenis profesi IT di Indonesia dapat dibaca pada penulisan sebelumnya. [klik di sini].

Perbandingannya dengan negara lain:

Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis (lihat gambar 2).

Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)

Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:

Programmer

1. Analyst/Programmer
2. Senior Analyst/Programmer
3. Principal Analyst/Programmer
4. System Analyst
5. Senior System Analyst
6. Principal System Analyst
7. Development Manage

Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.

Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:

1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive

Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :

1. System Development
2. Computer Operations
3. Sales, Marketing and Services
4. Education and Trainings
5. Research and Developments
6. Spesialist Support
7. Consultancy

Amerika

Berikut adalah beberapa profesi IT yang terdapat di negara Amerika :

1. SQL Server DBA
2. C#/SQL Engineer
3. AIX Administrator
4. BI Analyst - Cognos(mid level)
5. CDMA Optimization Engineer
6. Application Specialist
7. UX Engineer
8. SAP MM Lead Functional Analyst
9. SAP SD Analyst
10. Cisco Voice Engineer
11. SAP HR Analyst
12. SAP FI/CO Lead
13. .NET Developer
14. Sr. Quality Assurance Manager

Australia

Sedangkan di negara Australia terdapat beberapa IT job diantaranya:

1. Analyst/programmer
2. Architecture
3. Business Analyst/ System Analyst
4. Computer Operator
5. Consultant / Functional Consultant
6. Database Development dan Administration
7. Hardware Engineering
8. Helpdesk dan Desktop Support
9. Management dan Supervisory
10. Network Engineering
11. Network dan System
12. Product management
13. Project management
14. Sales
15. Security
16. Software Development dan Engineering
17. Team Leaders
18. Technical Writers
19. Telecommunication
20. Testing dan QA
21. Training
22. Web design dan Usability
23. Web Development
24. dll

Jepang

Di negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:

1. Digital Marketing Director
2. Web Search Evaluator
3. Sales Manager
4. Call Center Staff
5. Bilingual SAP Consultant
6. C / C++ Developer
7. Technical Support
8. IT Instructor
9. E-Commerce Manager
10. Energy Account Manager
11. IT Assistant Instructor
12. Asset Management
13. Business Analyst


Sumber:
[1]...[2]

Standar Profesi IT Di Indonesia

.
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.

Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya.

Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.

Jika dikaji lebih lanjut, standard yang tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI.

Secara logis dapat dikatakan, seseorang yang memenuhi persyaratan pengetahuan dan ketrampilan beberapa tahun lalu, belum tentu dapat memenuhi persyaratan sebagai profesional TI di masa kini.

IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.

Langkah-langkah yang telah disusun tersebut ada beberapa tahapan :

1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,
2. Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
3. Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesional Teknologi Informasi,
4. Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,
5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi.

Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi. Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Promosi ini memiliki berbagai sasaran dan pada tiap-tiap sasaran mempunyai tujuan yang ingin dicapai:

- Pemerintah, untuk memberi saran dan pembuat kebijakan sebagai usaha pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang TI.

- Pemberi kerja, untuk membangkitkan kesadaran diantara para pemberi kerja tentang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.

- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI melihat nilai-nilai standard dalam profesi dan karir mereka.

- Institusi dan Penyusun kebijakan pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional TI.

- Masyarakat umum, untuk menyadarkan pada masyarakat umum bahwa standard profesional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.

Instansi pemerintah telah mulai melakukan pekerjaan dalam bidang TI. Bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan tersebut masih belum dapat mengakomodasikannya.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap pekerjaan.

Ada beberapa industri mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri dan telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan sendiri. Hal ini mengesankan belum adanya standarisasi sehingga menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup :

- Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
- Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
- Working attitude (sikap kerja),
- Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.

Batasi Profesional TI Asing

Standard kompetensi itu diharapkan dapat memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam dunia TI.

Dengan adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi tersebut, diharapkan standarisasi yang telah terbentuk nantinya akan memberikan banyak manfaat yang sejalan dengan model Link and Match, serta mendukung era perdagangan internasional.

Disamping itu, dengan menerapkan model standard yang telah diakui, tenaga TI lokal akan diakui secara regional. Perusahaan Multinasional akan mengakui keahlian tenaga TI tersebut.

Ini akan memberikan nilai tambah bagi tenaga TI lokal. Berkaitan dengan adanya freedom of movement dari tenaga kerja, standard nasional yang memenuhi standard regional ini diharapkan dapat membatasi masuknya profesional TI asing, serta menjadikan lebih diakuinya kemampuan profesional TI nasional.

Bagaimanapun juga dalam pengimplementasian model standarisasi ini, keterlibatan pemerintah haruslah dipertimbangkan karena ini merupakan kepentingan nasional. Mungkin melalui Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja serta Departemen Perdagangan & Industri, proses standarisasi ini dapat dilaksanakan.

Sumber:
[1]