Minggu, 20 Februari 2011

Kasus-kasus Computer Crime Atau Cyber Crime

.
Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai kasus-kasus kejahatan komputer (computer crime) atau kejahatan dunia maya (cyber crime). Pertama kita definisikan terlebih dahulu "Apa itu computer crime atau cyber crime?".

Kejahatan Komputer (Computer Crime)

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer)

Secara umum, kejahatan komputer dibedakan atas 2, antara lain:

1. Kejahatan Komputer yang terjadi secara Internal
Pada dasarnya, kejahatan komputer ini dilakukan dengan cara :

• Manipulasi transaksi Input dan Output
Metode-metode yang sering dilakukan untuk memanipulasi transaksi-transaksi input, antara lain :
- Mengubah transaksi
- Menghapus transaksi input
- Memasukkan transaksi tambahan
- Mengubah transaksi penyusuaian

• Modifikasi Hardware dan Software
Tidak seperti kejahatan komputer yang melakukan tindakan manipulasi transaksi-transaksi input, pemodifikasian software/hardware membutuhkan keahlian tertentu dan sangat sulit untuk dilacak. Beberapa metode yang dipakai, adalah:
- Akses pintu belakang
- Logic Bomb (boom logika)
- Pembulatan angka (metode salami)
- Penambahan Hardware

2. Kejahatan yang terjadi secara External

• Hacker
Perkataan ”Hacker” muncul sekitar tahun 1960-an dimana komputer-komputer masih merupakan ”monster” yang besar ukuranya. Pada masa ini komputer merupakan sebuah ”monster yang langka” dan memerlukan perawatan yang seksama. Hacker dapat diartikan seorang yang mengganggu, menjaga dan mengoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendesain dan peneliti dibidang komputer.

Dengan kemajuan teknologi, komputer mulai tersebar tenaga operator dan Programmer bertambah banyak. Pada sekitar tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya. Hacker bukan hanya seorang yang mendesain dan menciptakan komputer. Hacker juga berarti orang yang ”bermain-main” dengan komputer, seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari kelemahan-kelemahan sistem operasi dan sebagainya.

Hacker dapat dikaitkan pula dengan tindakan sabotase. Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum ini digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.

Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :

- Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.

- Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.

- Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :

- Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.

- Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.

- Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.

- Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.

• Phreaker
“Phreaker” berasal dari kata PHone Freak dan hacker. ”Phreaker” lebih diistilahkan untuk hacker yang bermain-main dengan sistem komunikasi telepon, artinya dengan menggunakan sedikit metode para hacker bisa menggunakan jaringan telepon secara gratis.

• Snatcher (Pencuri)
Pada kejahatan modern, pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/material berwujud saja, tetapi termasuk pengambilan data secara illegal.

Jika “hacker” dan ”phreaker” tertarik pada teknologi itu sendiri, seorang pencuri tertarik pada data komputer yang didapatnya. Pencuri biasanya lebih mengutamakan komputer-komputer perusahaan financial seperti penyimpanan data kartu kredit (credit card), komputer-komputer di bank, mesin-mesin ATM (Automatic Teller Machine), data-data suatu perusahaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan.

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya)

Kata “cyber” berasal dari kata “cybermatics”, yaitu suatu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, matematika, elektro, dan psikologi yang dikembangkan oleh Norbert Wiener ditahun 1948. Salah satu aplikasi dari cybermatics adalah di bidang pengendalian (robot) dari jarak jauh.

High-tech menghasilkan high-(tech)-crime. Kejahatan terjadi didunia maya. Sayangnya kejahatan di dunia maya tidak tinggal di dunia maya saja, akan tetapi efeknya terasa juga di dunia nyata. Banyak juga statistik dan berita yang menunjukan kejahatan di dunia maya ini. Banyak orang yang beranggapan bahwa jika belum ada cyberlaw maka kita vakum hukum sehingga kejahatan di dunia maya dapat dilakukan. Ini anggapan yang salah. Para penegak hukum dapat menggunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Memang landasan hukum konvensional akan mempersulit pekerjaan penegak hukum (polisi).

Sebagai contoh, banyak orang yang mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang tertuduh? Apakah sebuah berkas elektronik (electronic file), seperti misalnya sebuah e-mail, dapat dijadikan bukti? Bisa ya dan bisa tidak.

Perlu diingat, secara teknis sebetulnya yang dilakukan oleh Polisi adalah investigasi konvensional. Aspek teknologi informasinya ada namun masih pola investigasi konvensional yang digunakan untuk menyidik.

Sabtu, 19 Februari 2011

Real-Time Audit

.
Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai real time audit. Sebelum melangkah lebih jauh, pertama kita definisikan terlebih dahulu "apa itu Audit?".

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Audit)

Real-Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek proyek investasi dan pengembangan untuk memberikan penilaian transparan status terkini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada.

(Sumber: http://www.realtimeaudit.eu/)

RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan viabilitas, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA menggabungkan rekor prosedural sederhana dan logis dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA mendukung semua tahapan proyek dari konsep, penyusunan proposal lengkap, melakukan analisis keputusan untuk mengidentifikasi sistem perdagangan akhir/off sehingga untuk memilih opsi proyek terbaik dan kemudian mendukung manajemen pengambilan keputusan dalam menerima atau menolak untuk membuat yang diperlukan investasi. Sebelum keputusan diambil untuk mengalokasikan sumber daya untuk proyek ada kebutuhan untuk analisis teknis, ekonomi dan keuangan yang ketat.

RTA membantu pengembang proyek dengan analisis ini untuk memastikan bahwa jumlah yang benar, kualitas dan kombinasi dari sumber daya akan digunakan serta untuk mendukung pengelolaan sumber daya melalui pengadaan dan kontraktor dari masukan yang diperlukan. RTA memiliki utilitas pengadaan khusus untuk memungkinkan manajer menganalisis tawaran bersaing untuk memasok barang atau jasa untuk setiap komponen proyek tertentu.

Sumber:
http://www.realtimeaudit.eu/management.htm

Jumat, 18 Februari 2011

Jenis Ancaman Melalui IT Yang Sering Terjadi

.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT. Semakin banyaknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi, semakin membuat para pengguna menjadi resah.

Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa teknologi informasi saat ini sangat rentan terhadap ancaman (threads). Berikut ini merupakan jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan dalam beberapa modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sedangkan menurut National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah :

1. Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkap informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3. Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4. Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5. Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Sumber:
http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/

Jumat, 11 Februari 2011

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika

.
Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan mengenai pengertian dan ciri khas yang melekat pada profesi dan profesionalisme. Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai kode etik profesional dan prinsip etika. Sebelum melangkah lebih jauh, pertama kita definisikan terlebih dahulu "apa itu etika?".

Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Etika)

Sedangkan etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.

Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Prinsip Etika

Prinsip etika dapat digolongkan ke beberapa macam bidang, diantaranya : prinsip etika bisnis, prinsip etika lingkungan, prinsip etika profesi, dll. Dalam hal ini, prinsip etika yang dimaksud adalah prinsip etika profesi.

Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.
Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.


Sumber:
1. http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
2. http://dosen.stiki.ac.id/arifin/Etika%20komputer/pdf/Etika%20Kode%20Etik%20Profesi%20dan%20HKI.pdf

Selasa, 08 Februari 2011

Ciri Khas Profesi dan Profesionalisme

.
Profesi dan Profesionalisme merupakan kata yang tidak dapat dipisahkan, keduanya memiliki hubungan dan keterkaitan satu sama lain. Mengapa demikian? Karena secara umum keduanya sama-sama mengacu pada suatu pekerjaan. Untuk lebih detailnya simak penjelasan dibawah ini.

Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi)

Ciri-ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme berasal dari kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Contoh, seorang IT yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional.

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT antara lain:
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI.
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI.
3. Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4. Tanggap terhadap masalah.
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
6. Mampu bekerja sama.
7. Bekerja dibawah disiplin etika.
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.


Profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.

Ciri-Ciri Profesionalisme

Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme secara umum :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

Sumber :
1. http://venskasahetapy.wordpress.com/2010/03/26/about-profesionalisme-seorang-it/
2. http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/